CEK FAKTA: Pemerintah Hapus Surat Pengantar untuk Mengurus Dokumen Kependudukan, Ini Faktanya
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:17 WIB
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp tentang penghapusan surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Berikut adalah isi pesan tersebut :
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUK CAPIL.
- KARTU KELUARGA (KK) BARU : Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
- PERUBAHAN KK : Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
- BUAT E-KTP BARU : Cukup KK.
- PERUBAHAN E-KTP : Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
- AKTA KELAHIRAN : Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
- AKTA KEMATIAN : Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zamannya Lagi.... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya
Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com dengan mengunduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 di laman setkab.go.id bahwa aturan tersebut berisi Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Syarat penerbitan KK Baru diatur pada Pasal 11 Perpres No.98/2018 antara lain :
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Syarat penerbitan KK Baru karena perubahan data diatur pada Pasal 12 Perpres No.98/2018 antara lain:
- KK lama
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Syarat penerbitan E-KTP Baru bagi penduduk WNI diatur pada Pasal 15 Perpres No.98/2018 antara lain:
- telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- KK.
Syarat penerbitan E-KTP karena perubahan data bagi penduduk WNI atau asing diatur pada Pasal 19 Perpres No.98/2018 antara lain :
- KK;
- KTP-el lama;
- kartu izin tinggal tetap; dan
- surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
Kesimpulan : dalam sejumlah pasal perpres tersebut memang tidak disebutkan secara tegas adanya syarat surat pengantar Kelurahan maupun RT dan RW, hanya saja dicantumkan adanya surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan terutama untuk mengurus perubahan E-KTP maupun KK.
https://cekfakta.harianjogja.com/read/2020/10/23/566/1053355/cek-fakta-pemerintah-hapus-surat-pengantar-untuk-mengurus-dokumen-kependudukan-ini-faktanya
Dokumen Yang Perlu Surat Pengantar RT/RW
Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu surat keterangan dari lingkungan terdekat atau RT/RW.
Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
https://ppid.lampungprov.go.id/detail-post/Dokumen-Yang-Perlu-Surat-Pengantar-RT-RW
Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar
Dipublikasikan pada 7 months ago
Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.
Apa Saja Yang Masih Perlu Surat Pengantar?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu sirat keterangan dari lingkungan terdekat, yaitu RT/RW.
Yang perlu surat pengantar
- Penduduk yang baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK
- Akta Kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah
- Akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah
Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Yang Tidak Perlu Surat Pengantar
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Yang tidak perlu surat pengantar baik RT/RW, sebagai berikut:
- Rekam dan cetak e-KTP
- Ganti e-KTP rusak
- Ganti e-KTP hilang
- Pindah penduduk/alamat
- Akta kelahiran
- Akta kematian
https://indonesiabaik.id/infografis/dokumen-kependudukan-yang-perlu-dan-tidak-perlu-surat-pengantar
No comments:
Post a Comment