Sunday, May 7, 2023

Wisata Kota Tua Surabaya dan Label City of Heroes

Pengamat Mendorong Pemkot Mengkapitalisasi Wisata Kota Tua Surabaya dan Label City of Heroes

Minggu, 7 Mei 2023

Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 dimeriahkan berbagai event yang bisa meningkatkan pemasukan dari sektor pariwisata.

Agoes Tinus Lis Indrianto, Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Ciputra (UC) Surabaya mengatakan, Surabaya punya banyak potensi pariwisata. Salah satunya, cagar budaya di kawasan utara hingga tengah kota.

Menurut Agoes, seperti halnya Jakarta, Semarang dan kota-kota besar lainnya di Indonesia, Surabaya juga punya kawasan kota tua yang mestinya bisa dikembangkan.

“Wacana ‘Kota Tua Surabaya’ sudah ada lama. Itu sangat perlu dirawat dan dikembangkan. Saya kira nggak hanya di Surabaya Utara, sampai nyambung ke Tunjungan itu sebenarnya ‘Kota Tua’. Cuma kalau kita bicara ‘Kota Tua’ pasti sentralnya Surabaya Utara, Taman Jayengrono, lalu Jalan Coklat, Veteran dan lain sebagainya. Perlu ditingkatkan supaya itu dibuat area publik dan direvitalisasi bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah,” ujarnya pada suarasurabaya.net, Jumat (5/5/2023).

Dia menyayangkan masih banyak bangunan tua di Surabaya yang tidak terurus dengan baik, dan perlindungannya masih belum maksimal.

“Tunjungan itu kan hidup karena diinisiasi para pihak swasta. Sehingga, bangunannya direvitalisasi sendiri-sendiri. Nah, kalau Surabaya Utara kan masih sepi, pemerintah harus punya inisiatif, harus mengawali dulu untuk meramaikan daerah situ. Kota Tua yang identik dengan sejarah Surabaya sebagai Kota Pahlawan itu masih sangat potensial,” imbuh Dosen UC Surabaya itu.

Terkait nilai kesejarahan yang dimiliki Surabaya, lanjut Agoes, pemanfaatan periwisatanya bisa ditujukan berdasarkan target wisatawannya.

Untuk wisatawan mancanegara, kata dia, bisa ditawarkan paket wisata “Kota Tua” khususnya turis Belanda dan Eropa lainnya untuk berwisata nostalgia, mau pun wisata riset ilmu pengetahuan.

Sedangkan wisatawan lokal nasional, Kota Tua Surabaya bisa dijadikan spot festival lain yang terkait Surabaya sebagai ikon kuat The City of Heroes.

“Surabaya ini satu-satunya kota yang dilabeli The City of Heroes. Jadi, kekayaan itu yang harus dieksplor lebih dalam lagi, diangkat sampai level internasional. Surabaya The City of Heroes itu harus diperkuat, tidak hanya diperingati pas 10 Nevember saja. Nah festival yang berhubungan dengan itu yang harus diperbanyak kuantitas dan kualitasnya,” tandasnya.(zan/bil/rid)


Sumber :

https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pengamat-mendorong-pemkot-mengkapitalisasi-wisata-kota-tua-surabaya-dan-label-city-of-heroes/

Thursday, March 16, 2023

Tarif Tol Trans Jawa Terbaru

Rincian Tarif Tol dari Jakarta ke Surabaya Terbaru 

16/03/2023

Informasi tentang tarif tol dari Jakarta ke Surabaya kerap dicari masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi saat Lebaran 2023. Sebab, para pemudik perlu menyiapkan saldo uang elektronik untuk kebutuhan tarif tol. 

Mengingat jarak tempuh Jakarta-Surabaya yang jauh, maka biaya tolnya pasti tidak sedikit. Selain itu, dengan mengetahui tarif tol Jakarta-Surabaya terbaru, kamu dapat membandingkan biaya perjalanan mudik dengan menggunakan mobil pribadi, bus, kereta, pesawat, maupun travel. 

Besaran tarif tol dari Jakarta ke Surabaya tentu sedikit berbeda dengan masa mudik lebaran tahun lalu. Pasalnya, tarif tol akan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali. 

Sebenarnya kamu dapat dengan mudah mengetahui tarif tol Jakarta-Surabaya 2023 secara online melalui website BPJT Kementerian PUPR, Google Maps, website Jasa Marga, hingga aplikasi Waze. Namun tidak ada salahnya jika kamu menyimak tarif tol dari Jakarta ke Surabaya melalui artikel ini. 

Tarif Tol Jakarta-Surabaya 2023 Lantaran pada artikel ini khusus membahas biaya perjalanan untuk mudik dengan mobil pribadi, maka data tarif tol Jakarta Surabaya yang diolah hanya untuk kendaraan Golongan I. Adapun kendaraan Golongan I berupa mobil sedan, minibus, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. 

Berikut rincian tarif tol Jakarta-Surabaya terbaru mulai dari tol Jakarta-Cikampek menggunakan tol Trans Jawa: 

  • Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. 
  • Cikopo-Palimanan sebesar Rp 119.000. 
  • Palimanan-Kanci sebesar Rp 12.500. 
  • Kanci-Pejagan sebesar Rp 29.500 
  • Pejagan-Pemalang sebesar Rp 60.000 
  • Pemalang-Batang sebesar Rp Rp 45.000 
  • Batang-Semarang sebesar Rp Rp 86.000 
  • Semarang ABC sebesar Rp 5.500 
  • Semarang-Solo sebesar Rp 66.500 
  • Solo-Ngawi sebesar Rp 104.500 
  • Ngawi-Kertosono sebesar Rp Rp 91.000 
  • Kertosono-Mojokerto dengan ruas Jombang-Mojokerto sebesar Rp 49.000 
  • Mojokerto-Surabaya sebesar Rp 39.000 

Dengan demikian, tarif tol dari Jakarta ke Surabaya 2023 sekitar Rp 727.500. 

Namun, tidak ada salahnya menyiapkan saldo uang elektronik lebih dari jumlah tersebut agar siap sedia dan tidak repot ketika di perjalanan.


Sumber :

https://money.kompas.com/read/2023/03/16/121000426/rincian-tarif-tol-dari-jakarta-ke-surabaya-terbaru.

Monday, January 30, 2023

Kabupaten Surabaya

KABUPATEN SURABAYA Lokasinya di Mana Sekarang? Ternyata Saat Ini Sudah Jadi...

- Minggu, 15 Januari 2023 | 16:16 WIB

Dahulu ada sebuah daerah bernama Kabupaten Surabaya. Tentu ini membuat bingung beberapa kalangan karena pada masa sekarang hanya dikenal nama Kota Surabaya.

Kota Surabaya merupakan ibu kota Provinsi Jawa Timur. Tak heran jika Kota Surabaya menjadi salah satu kota yang penting dan berkembang pesat di Pulau Jawa. Pergerakan perekonomian di Kota Surabaya seolah tak pernah berhenti.

Namun bagaimana dengan Kabupaten Surabaya? Apakah sama dengan Kota Surabaya? Di manakah lokasi Kabupaten Surabaya ini?

Apakah ada hubungannya dengan Kota Surabaya yang ada sekarang?

Biar menjawab rasa penasaran sekaligus belajar sejarah, mari kupas tuntas tentang daerah bernama Kabupaten Surabaya. Dilansir JatimNetwork.com dari berbagai sumber, berikut uraian singkat tentang Kabupaten Surabaya.

Dalam catatan sejarah, Kabupaten Surabaya merupakan daerah yang berada di timur Kota Surabaya sekarang. Kemudian melalui PP Nomor 38 Tahun 1974, Kabupaten Surabaya berganti nama menjadi Kabupaten Gresik.

Setelah berlakunya PP tersebut, kegiatan pemerintahan Kabupaten Surabaya dipindahkan ke Gresik dan berubah nama menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Pusat pemerintahan Kabupaten Gresik adalah Kota Gresik.

Kabupaten Gresik kini termasuk dalam salah satu wilayah pengembangan Gerbang Kertasusila (Gresik, Bangkalan, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). Hal ini membuat Kabupaten Gresik semakin terkenal dengan kemunculan berbagai industri modern di dalamnya.


Sumber :

https://www.jatimnetwork.com/jatim/pr-436614887/kabupaten-surabaya-lokasinya-di-mana-sekarang-ternyata-saat-ini-sudah-jadi

Wednesday, January 18, 2023

UMK Jawa Timur tahun 2023

Berikut besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur tahun 2023:


1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17

6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36

7. Kota Malang Rp 3.194.143,98

8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64

9. Kota Batu Rp 3.030.367,09

10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88

11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95

12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88

13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36

14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27

15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63

16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12

18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07

20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93

21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44

22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67

23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18

24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20

25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37

26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94

27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05

28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59

29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25

30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13

31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34

32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37

33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83

34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45

35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01

36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85

37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03

38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27


Sumber :

https://www.detik.com/jatim/berita/d-6449066/berikut-besaran-umk-38-kotakabupaten-di-jatim-2023.

UMK Jawa Timur 2022

Berikut UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk 2022:

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98

8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64

9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09

10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88

13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36

14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27

15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63

16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12

18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07

20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93

21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44

22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67

23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18

24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20

25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79

26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22

27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41

28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99

29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12

31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74

36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77

37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97


Sumber :

https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-6409979/melihat-lagi-umk-jawa-timur-2022-sebelum-penetapan-untuk-2023

10 Nasi Pecel Enak Di Surabaya

Awas Ngiler Rek! 10 Rekomendasi Nasi Pecel Enak Di Surabaya, Lengkap Dengan Alamat

- Kamis, 12 Januari 2023 | 04:00 WIB

  

Kota Surabaya kaya akan wisata dan berbagai macam kuliner. Salah satu kulineran yang wajib dikunjungi yaitu nasi pecel. Nasi pecel merupakan makanan sederhana yang terdiri dari tauge, kangkung, kacang panjang dan disiram dengan bumbu pecel.

Dikutip BondowosoNetwork dalam kanal YouTube akun informania, berikut rekomendasi nasi pecel di Surabaya.


1. Pecel Bu Djoyo

Pecel Bu Djoyo terkenal akan bumbu pecelnya yang enak ditambah daging empal yang empuk. Pecel Bu Djoyo terletak di Jalan pandegiling No. 318A, Wonorejo, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya.


2. Pecel Bu Kus

Masih bingung cari tempat makan pecel yang nyaman? Pecel Bu Kus bisa jadi rekomendasi tempat makan yang nyaman nih. Biasanya nasi pecel berada di Warung kaki lima, akan tetapi Pecel Bu Kus berada di bangunan rumah makan modern yang bersih.

Selain bumbu pecelnya yang lezat berbagai lauk pauk juga tersedia di tempat ini seperti paru goreng, telur, tempe bacem hingga bakwan jagung.

Pecel Bu Kukus berlokasi di Jalan Baratan Jaya No.110 , Surabaya.


3. Pecel Ambulance Bu Hana

Pecel Ambulance Bu Hana berbeda dengan Warung biasanya, tempat makan tersebut buka ketika malam hari. Namun, banyak pegunjung yang rela mengantri untuk menikmati seporsi nasi pecel tersebut.

Warung pecel tersebut terletak di Jalan Kranggan, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.


4. Nasi Pecel Rawon Pucang Moro Seneng

Sesuai dengan namanya, nasi pecel di warung ini disiram dengan kuah rawon yang gurih. Warung kaki lima ini buka waktu malam hingga dini hari.

Tempat makan ini berlokasi di Jalan Pucang Anom No.17,Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.


5. Pecel Ponorogo Boeyanti

Pecel Ponorogo Boeyanti memiliki rasa yang khas sehingga bisa membuat betah para pengunjungnya. Selain itu, berbagai lauk pauk juga tersedia di Warung tersebut seperti sate usus, otak telur, bakwan jagung dan masih banyak lagi.

Pecel Ponorogo Boeyanti terletak di Jalan Ketapang Kali No. 51, Genteng, Kota Surabaya.


Sumber :

https://bondowoso.jatimnetwork.com/wisata/pr-1826532071/awas-ngiler-rek-10-rekomendasi-nasi-pecel-enak-di-surabaya-lengkap-dengan-alamat?page=3

Monday, January 16, 2023

Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar

CEK FAKTA: Pemerintah Hapus Surat Pengantar untuk Mengurus Dokumen Kependudukan, Ini Faktanya

 Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:17 WIB

Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp tentang penghapusan surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Berikut adalah isi pesan tersebut :

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018

Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Lagi Memerlukan    "Surat Pengantar" Baik Dari  RT,  RW,  Kelurahan  Maupun Dari Kecamatan  Bisa  Langsung Mengurus Ke DISPENDUK  CAPIL.

  • KARTU KELUARGA (KK) BARU : Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
  • PERUBAHAN KK : Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
  • BUAT E-KTP BARU : Cukup KK.
  • PERUBAHAN E-KTP : Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
  • AKTA KELAHIRAN : Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
  • AKTA KEMATIAN : Hanya Butuh Surat Kematian.

Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zamannya  Lagi....  Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya


Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com dengan mengunduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 di laman setkab.go.id bahwa aturan tersebut berisi Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Syarat penerbitan KK Baru diatur pada Pasal 11 Perpres No.98/2018 antara lain :

(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  • surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;
  • surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  • surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;

Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Syarat penerbitan KK Baru karena perubahan data diatur pada Pasal 12 Perpres No.98/2018 antara lain:

  • KK lama
  • surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Syarat penerbitan E-KTP Baru bagi penduduk WNI diatur pada Pasal 15 Perpres No.98/2018 antara lain:

  • telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • KK.

Syarat penerbitan E-KTP karena perubahan data bagi penduduk WNI atau asing diatur pada Pasal 19 Perpres No.98/2018 antara lain :

  • KK;
  • KTP-el lama;
  • kartu izin tinggal tetap; dan
  • surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

Kesimpulan : dalam sejumlah pasal perpres tersebut memang tidak disebutkan secara tegas adanya syarat surat pengantar Kelurahan maupun RT dan RW, hanya saja dicantumkan adanya surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan terutama untuk mengurus perubahan E-KTP maupun KK.

https://cekfakta.harianjogja.com/read/2020/10/23/566/1053355/cek-fakta-pemerintah-hapus-surat-pengantar-untuk-mengurus-dokumen-kependudukan-ini-faktanya


Dokumen Yang Perlu Surat Pengantar RT/RW

Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu surat keterangan dari lingkungan terdekat atau RT/RW.

Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.

Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

https://ppid.lampungprov.go.id/detail-post/Dokumen-Yang-Perlu-Surat-Pengantar-RT-RW


Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar

Dipublikasikan pada 7 months ago

Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.

Apa Saja Yang Masih Perlu Surat Pengantar?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu sirat keterangan dari lingkungan terdekat, yaitu RT/RW.


Yang perlu surat pengantar

  • Penduduk yang baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK
  • Akta Kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah
  • Akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah

Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.


Yang Tidak Perlu Surat Pengantar

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.


Yang tidak perlu surat pengantar baik RT/RW, sebagai berikut:

  • Rekam dan cetak e-KTP
  • Ganti e-KTP rusak
  • Ganti e-KTP hilang
  • Pindah penduduk/alamat
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian

https://indonesiabaik.id/infografis/dokumen-kependudukan-yang-perlu-dan-tidak-perlu-surat-pengantar

Related Posts