Sunday, January 5, 2020

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020

Daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020 di Jatim, Paling Tinggi Rp 4,5 Juta

Pemprov Jatim telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020. Pemprov menuangkan UMSK 2020 dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/677/KPTS/013/2019 tentang UMSK 2020 yang ditandatangani pada 26 Desember 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan besaran UMSK berlaku mulai 1 Januari 2020 untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojoketo, Kabupaten Gresik, dan Surabaya.

Himawan menjelaskan penetapan UMSK ini didasarkan pada klasifikasi baku lapangan Indonesia dan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Dengan ditetapkannya UMSK ini, perusahaan dalam sektor ini dilarang mengurangi atau membayar lebih rendah dari yang ditentukan,” ujar Himawan.

Besaran UMSK 2020 di Surabaya dibagi menjadi tiga sektor (kelompok usaha), yakni Penanaman Modal Asing sebesar 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.578.522,32.

Kemudian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 7 Persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.494.512,74, dan Non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 5 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.410.503,15.

Besaran UMSK 2020 di Sidoarjo dibagi menjadi tiga sektor dan sub sektor.

Pertama, kelompok I sebesar 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.571.004,22.
Kedua, kelompok II sebesar 8 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.529.068,40.
Ketiga, kelompok III sebesar 6 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.445.196,76.

Sedangkan Kabupaten Pasuruan besarannya juga dibagi menjadi tiga sektor dan sub sektor, yakni kelompok I sebesar 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.567.245,18.
kelompok II sebesar 8 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.425.343,84.
Sedangkan Kelompok III sebesar 6 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.441.541,18.

Sedangkan Kabupaten Mojokerto besarannya 5 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.388.777,00.

Khusus untuk Kabupaten Gresik yang mendapatkan UMSK 2020 ada 8 perusahaan yang besarannya beragam mulai dari 1 persen hingga paling tinggi 120 persen dari UMK 2020.

Himawan menjelaskan UMSK ini untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot kepada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

“Hal tersebut sudah dijelaskan dalam SK gubernur,” ucap Himawan.


https://suryamalang.tribunnews.com/2020/01/02/daftar-upah-minimum-sektoral-kabupatenkota-umsk-2020-di-jatim-paling-tinggi-rp-45-juta?page=all.

No comments:

Post a Comment

Related Posts